Monday, March 28, 2011

Polres Tetap Panggil Saksi Kasus "El Loco"


Polres Bandung tetap melayangkan surat panggilan kepada para saksi kasus penganiayaan yang dilakukan striker Persib Bandung, Cristian Gonzales, terhadap salah seorang ofisial tim, Moch. Saefudin alias Tata.

Bahkan Polres Bandung telah melayangkan surat panggilan kedua karena para saksi tidak memenuhi panggilan pertama. Para saksi yang akan dipanggil tersebut adalah gelandang Atep dan penjaga gawang, Cecep Supriatna.

"Hari ini, rencananya kita memeriksa saksi karena surat panggilannya sudah dilayangkan sejak Jumat (25/3). Namun semuanya tidak datang," kata Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP. Agung N. Masloman mewakili Kapolres Bandung, AKBP Hendro Pandowo di Markas Polres Bandung, Senin (28/3).

Menurut Agung, karena tidak datang, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua. Dalam surat panggilan kedua ini, para saksi akan diperiksa, Kamis (31/3). "Suratnya sudah kita layangkan kembali. Mudah-mudahan, nanti Kamis, mereka bisa datang," ujarnya.

Untuk pemeriksaan, lanjut Agung, kalau tidak bisa datang ke Mapolres Bandung, petugas bisa datang ke tempat para saksi. "Kalau tidak bisa datang, kita bisa mintai keterangan mereka di Sekretariat Persib atau tempat lainnya. Namun kita belum menerima permintaan itu," katanya.

Secara internal, kasus ini sebenarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Bahkan manajemen Persib telah menganggap hal ini selesai.

Soal adanya surat pencabutan laporan dari pihak Tata karena kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan, Agung mengaku belum mengetahuinya. "Kita baru dapat infonya kalau Gonzales maupun Tata sudah menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun masalah pencabutan perkara, kita belum menerimanya," katanya.

Sementara itu, Wakil Manajer Persib Bandung, H. Dedy Firmansyah memastikan, kasus ini telah selesai. Hal itu karena Gonzales dan Tata sudah didamaikan.

"Kami ini masih satu keluarga. Jadi sebenarnya masalah ini seperti masalah keluarga. Wajar kalau ada sedikit kesalahpahaman. Dan itu sudah diselesaikan. Jadi tidak perlu lagi ditindaklanjuti melalui jalur hukum," kata Dedy. (B.97/B.98)

No comments:

Post a Comment